Bantuan pemerintah bagi korban bencana
Dalam pendistribusian dana gempa, memang masyarakat diwajibkan menyusun RAB (rencana anggaran biaya), tentu saja penyusunan RAB ini tidak mungkin dikerjakan oleh masyarakat lapisan bawah, barangkali itulah peran fasilitator. Setelah itu muncul pertanyaan siapa yang membiayai penyusunan RAB itu?? Apakah di bebankan kepada masyarakat, atau di bebankan kepada pemerintah, atau di bebankan kepada fasilitator…. Barangkali itulah yang menjadi persoalan sehingga perdebatan pemungutan muncul kepermukaan.